FTT0ke- Fakultas Tarbiyah dan Tadris (FTT) UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu kembali menyelenggarakan Rapat Akademik bersama Dosen Luar Biasa (DLB) sebagai upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi menjelang pelaksanaan perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026, di Ruang Aula Lantai 3 Fakultas Tarbiyah dan Tadris tersebut dihadiri oleh Dekan, para Wakil Dekan, Kepala Bagian Tata Usaha, serta Dosen Luar Biasa di lingkungan FTT.

Rapat akademik ini merupakan forum strategis dalam memastikan seluruh aspek akademik, administrasi, serta sarana pendukung pembelajaran telah dipersiapkan secara optimal sebelum dimulainya kegiatan perkuliahan. Selain menjadi wadah koordinasi, rapat juga menjadi media evaluasi dan penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pembelajaran yang berkualitas dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.

Wakil Dekan I Bidang Akademik, Dr. Pasmah Chandra, M.Pd., menyampaikan bahwa seluruh dosen harus telah siap melaksanakan proses pembelajaran mulai 18 Agustus 2026, sesuai kalender akademik yang hingga saat ini tidak mengalami perubahan. Beliau juga menjelaskan bahwa sebelum memasuki kegiatan perkuliahan, mahasiswa baru akan mengikuti rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) sebagai bagian dari proses adaptasi terhadap lingkungan akademik di perguruan tinggi.
Lebih lanjut, Wakil Dekan I menyampaikan bahwa unsur pimpinan fakultas akan melakukan monitoring langsung ke ruang-ruang perkuliahan guna memastikan proses pembelajaran berlangsung sesuai jadwal dan standar akademik yang telah ditetapkan. Seluruh dosen juga diingatkan agar telah menyelesaikan penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan pembelajaran di setiap mata kuliah.

Sementara itu, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Tadris, Dr. Hj. Khairiah, M.Pd., mengawali arahannya dengan melakukan pengecekan kehadiran dosen berdasarkan masing-masing program studi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa rapat ini merupakan Rapat Akademik ketiga yang diselenggarakan fakultas setelah sebelumnya dilaksanakan rapat penyamaan persepsi dan rapat akademik bersama Dosen Tetap Program Studi (DTPS). Menurutnya, rangkaian rapat tersebut merupakan bentuk komitmen fakultas dalam membangun komunikasi, koordinasi, dan kesamaan persepsi antara pimpinan, dosen tetap, maupun Dosen Luar Biasa.
Dekan menegaskan bahwa rapat akademik memiliki peran penting sebagai ruang berbagi informasi, menyelesaikan berbagai persoalan akademik, serta memperkuat sinergi antardosen dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, rapat akademik tidak hanya dilaksanakan pada awal semester, tetapi juga dapat dilaksanakan pada pertengahan maupun akhir semester sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembelajaran.
Pada kesempatan tersebut, Dekan kembali menekankan pentingnya implementasi kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) melalui penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang berkualitas. Seluruh dosen diwajibkan memiliki RPS sebelum melaksanakan perkuliahan, dan bagi dosen yang masih memerlukan pendampingan dalam penyusunannya diharapkan segera berkoordinasi dengan koordinator program studi masing-masing.
Selain kesiapan perangkat pembelajaran, Dekan juga mengingatkan pentingnya disiplin dalam melaksanakan tugas akademik. Perkuliahan harus memenuhi ketentuan minimal 14 kali pertemuan efektif dan maksimal 16 kali pertemuan, termasuk pelaksanaan Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja dosen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Beliau juga mengingatkan seluruh dosen agar senantiasa hadir tepat waktu, menyelesaikan proses penilaian serta menginput nilai mahasiswa sesuai jadwal pada Sistem Informasi Akademik. Hal tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak akademik mahasiswa yang harus dijaga secara profesional. Selain itu, Dekan menginformasikan bahwa setiap program studi kini telah memiliki ruang dosen yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat berdiskusi, mempersiapkan perkuliahan, maupun beristirahat di sela-sela jadwal mengajar. Mengakhiri arahannya, Dekan mengajak seluruh dosen untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dengan memedomani kode etik dosen dalam menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi.

Pada sesi berikutnya, Wakil Dekan II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. Sa’adah Mardliyati, M.A., menyampaikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan perkuliahan akan memanfaatkan sembilan gedung yang terdiri atas Gedung C1 hingga C7, Gedung GKB, dan Gedung Saintek. Seluruh dosen diminta menggunakan ruang perkuliahan sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar pelaksanaan pembelajaran berlangsung tertib dan efektif.
Apabila ditemukan kendala terkait kondisi ruang maupun fasilitas pembelajaran, dosen diimbau segera melaporkannya kepada pihak fakultas agar dapat segera ditindaklanjuti. Menurut beliau, fakultas telah melakukan identifikasi terhadap berbagai kebutuhan perbaikan sarana prasarana dan telah menyampaikan laporan kepada unit terkait. Sementara itu, peningkatan layanan jaringan internet (Wi-Fi) juga telah dikoordinasikan dengan TIPD guna mendukung kelancaran aktivitas akademik.
Dalam arahannya, Wakil Dekan II juga menyampaikan bahwa fakultas akan membuka layanan hotline pengaduan sebagai media pembinaan dosen. Beliau mengingatkan seluruh dosen agar memahami dan mematuhi SK Rektor Nomor 0347 Tahun 2022 tentang Pedoman Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan. Setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku melalui tahapan klarifikasi, pemeriksaan oleh Tim Kode Etik, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga sidang penetapan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, beliau menegaskan bahwa seluruh dosen melaksanakan pembelajaran sesuai Surat Keputusan (SK) penugasan yang telah diterbitkan. Kehadiran Dosen Luar Biasa juga memiliki peran strategis dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pembelajaran pada program studi yang masih memerlukan tambahan tenaga pengajar. Sebagai bagian dari tertib administrasi akademik, seluruh dosen kembali diingatkan agar menyerahkan dokumen RPS kepada program studi masing-masing sebelum perkuliahan dimulai.

Selanjutnya, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja SamaDr. Adi Saputra, M.Pd menyampaikan bahwa saat ini terdapat 3.607 mahasiswa yang telah terdaftar pada Sistem Informasi Akademik (SIAKAD). Beliau menjelaskan bahwa mahasiswa memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi secara seimbang, di antaranya membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), mengisi Kartu Rencana Studi (KRS), serta mematuhi seluruh ketentuan yang tertuang dalam Pedoman Akademik.
Beliau mengingatkan bahwa dosen memiliki tanggung jawab untuk menjaga hak-hak akademik mahasiswa, khususnya dalam penyelenggaraan pembelajaran dan proses evaluasi hasil belajar. Oleh karena itu, keterlambatan maupun kelalaian dalam menginput nilai harus dihindari karena dapat berdampak terhadap berbagai proses akademik mahasiswa, termasuk pengisian KRS, yudisium, hingga penyelesaian studi.
Melalui pelaksanaan Rapat Akademik ini, Fakultas Tarbiyah dan Tadris UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu kembali menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan tata kelola akademik yang profesional, disiplin, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu. Kesamaan persepsi antara pimpinan fakultas, dosen tetap, dan Dosen Luar Biasa diharapkan mampu menciptakan proses pembelajaran yang efektif, adaptif terhadap perkembangan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), serta memberikan layanan akademik terbaik bagi seluruh mahasiswa pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.

Leave a Reply
Your email is safe with us.